Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

udate operasi yustisi

KUDUS- 16 Januari 2021 pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Bae polsek bae, koramil bae, trantib kecamatan bae bersama Satpol PP Kabupaten melakukan himbauan pedagang nasi goreng di desa Pedawang, warkoba, warkop madrid di desa dersalam untuk tidak melayani pembeli makan di tempat dan segera untuk segera meninggalkan tempat.

2. Operasi yustisi di wilayah kecamatan dawe, polsek dawe, koramil dawe, trantib kecamatan dawe bersama Satpol PP Kabupaten melakukan pemantauan dan himbauan di wilayah kecamatan dawe. – Alfamart desa piji pemantauan bersama polsek Dawe dan koramil staf trantib kec. Dawe terkait SE. Plt bupati Kudus, kondisi sudah tutup jam 19.00. Wib. – melakukan pemantauan di Hil vagansa kajar kondisi sudah tutup – Melakukan Pemantauan di warung pak yat warung getok dan kopi sudah tutup udah menjalan kan prokes

3. Giat Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terkait Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021.Bersama Tim Terpadu TNI Polri, di wilayah Kec. Kota dan Kec. Jati. Warga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

A. Memberikan himbauan kepada para PKL dan pemilik kedai di seputaran Ruko Agus Salim Getaspejaten Kec. Jati untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM. PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus, Sebagian besar PKL belum menerima surat pemberitahuan dari OPD terkait

B. Memberikan himbauan dan peringatan kepada para PKL dan Kedai diseputaran ruko Ronggolawe Getaspejaten Kec. Jati, untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM, PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat, Sebagian besar PKL belum menerima surat pemberitahuan dari OPD terkait

C. Kangen Kopi Jl. Sunan Kudus turut Desa Kauman kec. Kota. Tidak mematuhi jam oprasional tutup atau mulai jam 7 hanya melayani antar / bungkud, KTP pengelola / karyawan kami minta sebagai barang bukti

D. Angkringan Takashimura Jl. Veteran turut Desa Demaan Kec. Kota, Tidak mematuhi jam oprasional tutup atau mulai jam 19.00 hanya melayani bungkus / antar. 2 KTP Pemilik usaha / karyawan kami minta sebagai Barang BuktiSemua pemilik resto/Angkringan kami minta datang ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Senin, 18-01-2021 jam 08.00 Wib.Untuk pembinaan lebih lanjut.

4. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan