Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

update operasi yustisi

KUDUS- 16 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Kota polsek kota, satlantas polres kudus, koramil kota, trantib kecamatan kota bersama Satpol PP Kabupaten melakukan himbauan di :a. Grosir Wall Paper Pasar Kliwon Kota Kudus b. Sate Kerbau Bu Dairi Pasar Kliwon Kudus c. Toko Kaca dan Aluminium SINAR KACA Depan Pasar Kliwon Kudus d. Toko Tirto Guno Pasar Kliwon Kudus e. Optik Istana Pasar Kliwon Kudus f. Crystal Elektronik dan Audio Mobil Pasar Kliwon g. Pedagang Buah Jl. Menur Kota h. Pedagang Sayuran Jl. Menur Kota Kudus i. Toko Kelontong Barokah Jl. Menur Kota Kudus

2. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek mejobo, satlantas polres kudus, koramil mejobo, trantib kecamatan mejobo bersama Satpol PP Kabupaten melakukan operasi sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di depan kecamatan mejobo terdapat pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 7 pelanggar dengan sanksi kerja sosial dan di depan balai desa gulang terdapat pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 7 pelanggar dengan sanksi kerja sosial.

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan jati polsek jati, satlantas polres kudus, koramil kota, trantib kecamatan jati bersama Satpol PP Kabupaten melakukan himbauan di pasar bitingan terdapat pelanggar sebanyak 2 orang dengam sanksi kerja sosial dan di museum kretek memberikan himbauan untuk tetap menjalankan aturan pemerintah dengan 3M.

4. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan