Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

operasi yustisi

KUDUS- 15 Januari 2021 pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Forkopimcam Bae bersama Satpol PP Kabupaten melakukan operasi yustisi Diwilayah Kecamatan Bae memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang berada di tempat tempat umum juga pemberlakuan pembatasan jam aktifitas pedagang kaki lima sampai pukul 19.00 WIB.a. 2 warung bakso dan 1 warung nasi goreng di minta segera menutup lapaknya, dan hanya di perbolehkan melayani pesanan. Warung langsung tutup. b. 2 warung ayam goreng, melakukan giat penjualan dengan sistim pesanan/di bungkus. c. 1 PKL Lamongan di minta segera menutup lapaknya, dan hanya di perbolehkan menjual dengan sistim pesanan. Kursi pembeli langsung di singkirkan.d. PKL depan Alfamart sudah berkemas – kemas dan menutup lapaknya.

2. Forkopimcam Kecamatan Dawe bersama Satpol PP kabupaten Kudus memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang berada di tempat umum di sekitaran desa samirejo.

3. Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 diwilayah Kab.Kudus yang dipimpin oleh kasi lidik bpk Gatot prasetyo utomo. SHa. di arena olahraga MARKAS SPORT CENTRE desa Rendeng, karena terbukti melanggar,sebagai barang bukti KTP pengelola kita amankan dengan harapan pengelola bersedia datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.b. di warung JAHE REMPAH di Desa Jati wetan,karena terbukti melanggar sebagai barang bukti KTP pengelola kami amankan dengan harapan pengelola bersedia datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjutc. di angkringan ENDUL desa singocandi, pengelola kami berikan pembinaan agar mematuhi PPKM.

4. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan