Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

persiapan operasi yustisi

KUDUS- 15 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Satpol PP Kabupaten Kudus bersama forkopimcam melakukan Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Forkopimcam Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten melakukan operasi yustisi Diwilayah Kecamatan Kaliwungu memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang berada di tempat tempat umum sasaran di pasar djarum garung lor PKL dan karyawan sudah memakai masker, di toko buah rojabah sudah menerapkan prokes, dan di terminal bakalan krapyak mendapati 3 pelanggar yang tidak memakai masker di berikan sanksi kerja sosial,

2. Forkopimcam Kecamatan Kota bersama Satpol PP kabupaten Kudus memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang berada di tempat tempat umum sasaran di GOR Wergu Wetan, balai jagong dan di kompleks menara sunan kudus.

3. Forkopimcam Kecamatan Jati bersama Satpol PP kabupaten Kudus memberikan himbauan terkait prokes kepada pengelola gedung graha mustika dan hotel Griptha diminta dalam waktu 11-25 januari 2021 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (PPKM) agar tidak menerima job terlebih dahulu.

4. Forkopimcam Kecamatan Mejobo bersama Satpol PP kabupaten Kudus memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang berada di tempat tempat umum sasaran di perempatan desa kesambi mendapati 2 pelanggar yang tidak memakai masker dan di berikan sanksi kerja sosial. Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat* dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, yang mempunyai acara hajatan pernikahan atas nama Masrikan Desa kesambi Rt 2/ 2 Kec Mejobo. Dari petugas memberikan himbauan : *. Mengatur jam kedatangan tamu agar tidak terjadi kerumunan *. Kapasitas tempat yg boleh digunakan maksimal 30% dari kapasitas ruangan dalam kondisi normal.*. Semua harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak & menjauhi kerumunan).

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan