Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

KUDUS- 14 Januari 2021 pukul 08.00 s.d 12.00 WIB Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus :

1. Diwilayah Kecamatan Kota memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang berada di tempat tempat umum sasaran di Pasar Kliwon blok C, pasar baru dan komplek menara sunan kudus.

2. Diwilayah Kecamatan Mejobo Kab.Kudus Sasaran warga masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kab. Kudus dan tidak menerapkan protokol kesehatan didepan Balai desa Jepang, pasar jepang dan pasar ndoro desa jepang, terdapat pelanggar sebanyak 29 pelanggar dengan sanksi kerja sosial 27 pelangar dan denda administrasi 2 pelanggar

3. Diwilayah Kecamatan Kaliwungu memberikan himbauan terkait prokes kepada masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sasaran di sekitaran desa Kedungdowo dan desa mijen. Tim terpadu dari Forkopimcam Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan