Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

update PPKM

KUDUS- 13 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus :

1. Diwilayah Kecamatan Kota memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sasaran di sekitaran GOR wergu kudus, eks pasar johar, pondok Yanbu’ Krandon,

2. Diwilayah Kecamatan Mejobo Kab.Kudus Sasaran warga masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kab. Kudus dan tidak menerapkan protokol kesehatan didepan Pasar Brayung Mejobo terdapat pelanggar sebanyak 7 orang dengan sanksi kerja sosial.

3. Diwilayah Kecamatan Bae memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sasaran di Cafe Janji Jiwa Gondangmanis, RM bebek goreng kemangi, Black Stone kopi, geprek fresh depan UMK, cafe ndelik lingkar utara, Angkringan natural di desa klumpit, Tim terpadu Satpol PP Kabupaten Kudus bersama Kodim 0722 Kudus dan Polres Kudus menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan