UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Selasa, 2 Februari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi oleh forkopimcam Kaliwungu, polsek Kaliwungu, koramil Kaliwungu, trantib kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan KaliwunguDi terminal Jetak, pasar Djarum Mijen dan Alfamart Prambanan, dalam kegiatan memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan: a. Tempat permainan PS The Master yang berada di jl. Kyai Telingsing, menemukan dua pelanggan PS yang tidak menggunakan masker di berikan Sanksi kerja Sosial.b. PKL tahu aci yang berada di jl. Sunan kudus, menjumpai satu pelanggar tidak menggunakan masker diberikan sanksi kerja sosial.c. PKL mie ayam yang berada di jl. Sunan Kudus, di bina serta di himbau untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan:

1. Warung nasi goreng desa Purworejo

2. PKL martabak desa Purworejo

3. PKL Roti Bakar desa Bae

4. Jus Buah Hani desa Bae

5. Warung Bakso Malvinas desa BaeLokasi usaha di minta tutup sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

4. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan.- Hasil dari operasi gabungan terdapat beberapa pelanggar yang tidak mematuhi aturan jam operasional sebanyak 2 pelanggar dengan KTP di tahan untuk pembinaan di kantor Satpol PP Kudus. – Di angkringan JL Hos Cokroaminoto karena pemilik tidak kooperatif / melarikan diri dengan meninggalkan lapak dan para pembeli sesuai dengan kesepakatan bersama tim maka kami ambil tindakan dengan mengamankan, 1 Kompor gas, 1 tabung gas, dan 1 Perangkat wifi agar pemilik bisa datang ke kantor satpol pp Kudus besuk pagi. – Yang bersangkutan kami minta datang ke kantor satpol pp untuk pembinaan lebih lanjut besok hari rabu tanggal 3 Februari 2021 jam 08.00 WIB

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan