UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Senin, 1 Februari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi oleh forkopimcam Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo . – Depan Brak PT Nojorono Mejobo mendapati pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 3 pelanggar dengan sanksi kerja sosial. – Depan Pasar Brayung Mejobo mendapati pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 5 pelanggar dengan sanksi kerja sosial.

2. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kaliwungu, Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Trantib Kaliwungu dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus- Pasar MijenSanksi Sosial : 1 orang- jl dukuh setro desa setro kalanganSanksi Sosial : 4 orang- jl dukuh kalangan desa setro kalanganMembubarkan kerumunan orang yang hanya melihat banjir

3. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus

a. Angkringan Jahe Rempah BILAL : Pelanggaran jam operasional sesuai SE PPKM. ( KTP pengelola di amankan )

b. Angkringan desa Krandon- Pelanggaran jam operasional sesuai SE PPKM. ( SIM pengelola di amankan )

c. Angkringan JOGLO desa Krandon – Pembinaan oleh Camat, Kapolsek dan Kepala desa, di berikan peringatan keras

4. Kafe KEDUNG belakang Polsek lama- Kondisi tutup namun masih ada sekumpulan karyawan dan teman teamnnya yang berada di lokasi diminta segera meninggalkan lokasi. 4. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Trantib Bae dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus memberikan imbauan terhadap PKL yang berada di jl. Sosro kartono sampai perempatan panjang, untuk tetap mematuhi aturan pemerintah.

5. Giat Operasi Yustisi oleh Satpol PP Propinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata melakukan Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus.

Hasil dari operasi gabungan terdapat beberapa pelanggar yang tidak mematuhi aturan jam operasional sebanyak 11 pelanggar dengan KTP di tahan untuk pembinaan di kantor Satpol PP dan 6 pelanggar di berikan sanksi kerja sosial, total pelanggar sebanyak 17 pelanggar.

6. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan