UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Minggu, 31 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1.Operasi yustisi oleh forkopimcam Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo . Perempatan BrayungWarga Masyarakat yang tidak memakai masker dan para pelaku usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan 6 Orang pelanggar Sanksi Sosial

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan: a. Kopi Resto Kangen Ngopib. Warung Nasi Jangkrik Godong Jatic. Sate ayam Cak Sulawid. Toko Batik Sabrinae. Warung Seblakf. Toko Handphone SMS Celullerg. Warung Nasi Goreng Ortegah. Toko Miftah Fotocopyi. Angkringan Tenda Biruj. Warung Nasi Goreng Masyitohk. Angkringan Pak MasanL. Toko Menara celullerAgar memperhatikan aturan jam operasional selama masa PPKM dan tetap mengedepankan standart prokes.

3. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan