UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Senin, 25 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di Pasar baru dan kompleks taman gor wergu kudus.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Kaliwungu terkait PPKM di Swalayan KOMPLIT turut desa prambatan kidul. Nihil pelanggaran sudah sesuai prokes b. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Kaliwungu terkait PPKM di SPBU Prambatan, Nihil pelanggaran sudah sesuai prokesc. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Kaliwungu terkait PPKM di Alfamart Bakalan Krapyak, Nihil Pelanggaran sudah sesuai prokes. d. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Kaliwungu terkait PPKM di Toko buah SAE bakalan krapyak,terbukti melanggar sebagai barang bukti KTP pemilik kami pinjam untuk pembinaan lebih lanjut.

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Jati, Koramil Jati, Kecamatan Jati bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di pasar tiban brack Djarum tanjung karang.

4. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Mejobo, Koramil Mejobo, Kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Mejobo terkait PPKM di Pasar Tradisional desa Jepang, Nihil pelanggaran b. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Mejobo terkait PPKM di seputaran arena kuliner Pekeng desa Gulang, 6 pelanggar terjaring dan dikenai sanksi kerja sosial.

5. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )a. Wr.Kedai 72 Jl.Kampus UMK dersalam b.warkoba copi Jl.Kampus UMK dersalamc.Angkringan D.Ganjoel timur jembatan dersalam Rt.2/4 Desa Dersalam.

6. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Dawe, Koramil Dawe, Kecamatan Dawe bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Dawe terkait PPKM di angkringan turut desa Lau, pemilik angkringan kita bina agar tetap memperhatikan aturan operasional selama masa PPKM. b. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Dawe terkait PPKM di Angkringan turut desa Kajar, pemilik Angkringan- Getuk Pandowo,- Getuk Mbah Yo,- Getok sela,- Warung pak yat,- Warung Mulya indah kajar,- Warung kopi Al masyhur,Kita bina agar tetap memperhatikan aturan oprasional selama masa PPKM dan tetap mengedepankan standart prokes.

7. Operasi yustisi oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, dan Kodim 0722 Kudus. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021. Sasaran warga a. – Jl. HOS Cokroaminoto : sudah terpantau tertib, pedagang terlihat melayani pembelinya dengan sistim bawa pulang ( bungkus ) – Area Taman Wergu dan GOR Bung Karno : Membubarkan warga yang terpantau berada di area taman, juga di serukan kepada PKL melalui pengeras suara mobil patroli agar aktivitas PKL tidak lagi melayani pembeli di tempat. Peralatan dagang seperti kursi dan tikar agar segera di lipat. – Membina pedagang bakso dan mie ayam di pertigaan pasar Wergu lama, di minta menutup lapaknya, dan hanya melayani pembelinya dengan di bungkus. – Membubarkan warga yang terpantau berada di area lapangan desa Rendeng, juga di serukan kepada PKL melalui pengeras suara mobil patroli agar aktivitas PKL tidak lagi melayani pembeli di tempat. Peralatan dagang seperti kursi dan tikar agar segera di lipat.

8. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan