UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Minggu, 24 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) a. Para Penjual di Pasar Jember dihimbau agar Tetap Menggunakan Masker dan Mendapatkan 1 Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat masuk di Area Pasar Jember.b. Swalayan ADA dihimbau agar Tetap Menggunakan Masker dan nihil pelanggar.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) a. Nasi goreng di desa Bae untuk segera mengemasi dagangannya karena sudah melewati pukul 21.00 WiB. b. Melakukan himbauan di wilayah desa Gondang Manis, agar segera mengemasi dagangannya.

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Dawe, Koramil Dawe, Kecamatan Dawe bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada angkringan pak no di Rejosari untuk segera tutup.

4. Operasi yustisi oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, dan Kodim 0722 Kudus. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021. Sasaran warga a. Kedung Coffee Desa Singocandi Kec. Kota belakang Polsek lama Kota- Tidak melakukan pengaturan jarak- Tidak mematuhi Jam Oprasional Tutup atau mulai Jam 19.00 sampai Jam 21.00 tidak melayani makan minum ditempat hanya melayani Bungkus dan dibawa pulang- KTP pemilik Kami minta sebagai barang bukti.- 1 Pengunjung tidak memakai Masker Sanksi Sosialb. Membubarkan kerumunan di Taman Balai Jagong untuk segera meningalkan tempat / pulang, PKL sudah sepi c. Membubarkan massa di Taman Wergu- Meminta para PKL untuk segera berkemas kemas dan kita tunggu sampai Selesai – Meminta para pengunjung untuk segera membayar dan meninggalkan tempat / pulangd. Membubarkan hiburan dalam rangka hajatan Khitanan di rumah Bpk Purnomo Tumpang Krasak Rt/Rw 4/3 Kec. Jati- Di minta untuk menghentikan acara hiburan dan kita tunggu sampai alat” di matikan dan diturunkan. *Jumlah keseluruhan *- 1 Sanksi Sosial- 1 KTP Pemilik usaha / karyawan kami minta sebagai Barang Bukti, dan para pemilik KTP kami minta datang ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Senin, 25-01-2021 jam 08.00 Wib.Untuk pembinaan lebih lanjut.

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan