UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )PKL sepanjang Jl.Kudus – Jepara. pemilik warung diberi himbauan agar tetap memperhatikan aturan operasional selama PPKM dan 5 KTP kita amankan untuk dilakukan pembinaan di kantor.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Kaliwungu terkait PPKM di angkringan kopi jl.lingkar utara panjang Ds. Peganjaran pemilik warung memberi himbauan agar tetap memperhatikan aturan operasional selama masa PPKM dan 1 KTP kita amankan untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP. b. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Bae terkait PPKM di WR. Mie Ayam di Jl.lingkar utara panjang Ds. Peganjaran pemilik usaha kita bina agar tetap memperhatikan aturan oprasional selama masa PPKM dan memberikan 1 sangsi kerja sosial. c. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Bae terkait PPKM di Cafe Sunday di Ds. Peganjaran, pemilik usaha kita bina agar tetap memperhatikan aturan operasional selama PPKM dan memberi 4 sanksi sosial ,1 KTP kita amankan untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol karna sering melakukan pelanggaran

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Dawe, Koramil Dawe, Kecamatan Dawe bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Dawe terkait PPKM di area terminal colo, para PKL dihimbau dan di bina agar tetap memperhatikan aturan oprasional selama masa PPKM b. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Dawe terkait PPKM di Graha Muria Kec. Dawe, pengelola dihimbau dan dibina agar tetap memperhatikan aturan oprasional selama masa PPKM

4. Operasi yustisi oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, dan Kodim 0722 Kudus. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021. Sasaran warga a. Menindak lanjuti perintah pimpinan terkait NATURAL caffe yang viral di medsos terletak di areal persawahan di desa hadipolo kec jekulo karena banyaknya pengunjung di mungkinkan tidak mematuhi prokes. Bertemu pengelola an Burhanudin bahwa caffe berada di tanah milik bengkok desa hadipolo.- Sudah menerapkan prokes dengan 3M- terkait pemberlakuan PPKM, caffe tutup jam 19.00- sudah mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke dalam caffe agar tidak menimbulkan kerumunanb. Memberikan himbauan dan peringatan kepada pengelola Wipsy Coffee & Meet agar mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- Pengelola dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus dan dibawa pulang- KTP diamankan untuk datang ke kantor satpol pp hari senin, 25 januari 2021 guna mendapatkan pembinaan lebih lanjutc. Memberikan himbauan dan peringatan kepada pengelola warung Seblak Gangnam di Jl Hos Cokroaminoto agar mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- Pengelola dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus dan dibawa pulang- KTP diamankan untuk datang ke kantor satpol pp hari senin, 25 januari 2021 guna mendapatkan pembinaan lebih lanjutd. Memberikan himbauan dan peringatan kepada pengelola angkringan Sekadar Kopi di Jl Hos Cokroaminoto agar mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus dan dibawa pulange. Memberikan himbauan dan peringatan kepada pengelola HOKI Cell di Jl Hos Cokroaminoto agar mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.f. Memberikan himbauan dan peringatan kepada pengelola GALAXY Cell di Jl Diponegoro agar mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan