UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan: a. Di lokasi Halaman Parkir Pasar Jember Kudus. (Himbauan prokes), b. Pedagang sayur & klontong di Pasar Jember Kudus (Himbauan prokes dan membagikan Masker) c. Pedagang ayam potong di Pasar Jember Kudus (Himbauan prokes & membagikan masker gratis). d. Di Toko sembako Sri Rejeki Pasar Jember Kudus (Himbauan prokes) e. Di lokasi penjual sperpart Sepeda Motor Pasar Jember Kudus (Himbauan prokes). f. Di lokasi lapak penjual buah2an Pasar Jember Kudus (Himbauan prokes). g. Di toko Sami Pasar Jember Kudus (Himbauan prokes) h. Di Pasar Jember toko Bu Susi ( Himbauan prokes)

2. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Jati, polsek Jati, koramil Jati, trantib kecamatan Jati bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Jati memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat di Pasar bayem sebelah Djarum Tanjung dan Pasar kuliner lentog tanjung,

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo. Melakukan penegakan yustisi perbup . No. 41. Tahun 2020 di depan kantor kecamatan Mejobo mendapati pelanggar sebanyak 14 orang Pelanggar tidak memakai masker di kenakan Sanksi kerja sosial.

4. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan