UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Jumat, 22 Januari 2021 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

a. Warcoba Coffe turut Desa Dersalam- Tidak melakukan pengaturan jarak- Tidak mematuhi Jam Oprasional Tutup atau mulai Jam 19.00 sampai Jam 21.00 tidak melayani makan minum ditempat hanya melayani Bungkus dan dibawa pulang- KTP pemilik Kami minta sebagai barang bukti.

b. Mie Jowo Nasi Goreng Cak Alek turut Desa Pedawang- Tidak melakukan pengaturan jarak- Tidak mematuhi Jam Oprasional Tutup atau mulai Jam 19.00 sampai Jam 21.00 tidak melayani makan minum ditempat hanya melayani Bungkus dan dibawa pulang- KTP pemilik Kami minta sebagai barang bukti

c. Warung makan Ayam goreng Khas Klowon Jl. RM Sosro Kartono Selatan Masjid turut Desa Panjang- Tidak melakukan pengaturan jarak- Tidak mematuhi Jam Oprasional Tutup atau mulai Jam 19.00 sampai Jam 21.00 tidak melayani makan minum ditempat hanya melayani Bungkus dan dibawa pulang- KTP pemilik Kami minta sebagai barang buktiJumlah keseluruhan : 3 KTP Pemilik usaha / karyawan kami minta sebagai Barang Bukti, dan para pemilik KTP kami minta datang ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Senin, 25-01-2021 jam 08.00 Wib.Untuk pembinaan lebih lanjut.

2. Operasi yustisi oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, dan Kodim 0722 Kudus. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021. Sasaran warga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus hingga jam 21.00- Banyak di antara penjual dari warung angkringan tidak mematuhi PPKM, maka KTP di amankan,selanjutnya akan mendapat sanksi atau pembinaan di kantor satpol PP pada hari senin tgl 25 Januari 2021

1. Jl. Soskartono

2. Jl. Sunan Muria

3. Jl. Jend Sudirman

4. Jl. Tanjung

5. Jl. Mulia Getas Pejaten

6. Kawasan GOR Bung Karno Wergu Wetan

3. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan