UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

operasi yustisi`

KUDUS- Kamis, 21 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus Memberikan himbauan :

a. Desa Prambatan Lor, operasi yustisi dan SE Bupati PPKM di Indomaret Sudah sesuai Protokol kesehatan.

b. Desa Prambatan Kidul, Operasi yustisi dan SE Bupati PPKM di Alfamart sudah sesuai protokol kesehatan

c. Pasar Desa Karangampel, operasi yustisi dan SE Bupati PPKM Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat yang beraktifitas di pasar desa Karangampel Sudah sesuai Protokol kesehatan.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan:

a. Di lokasi lapak pedagang sayur & klontong di Pasar Gg.5 Kaliputu. (Himbauan prokes)

b. Di lokasi lapak basah / ikan di Pasar Gg.5 Kaliputu (Himbauan prokes)

c. Di Lapak Buah Pasar Gg.5 Kaliputu (Himbauan prokes & membagikan masker gratis). Pelanggar prokes : 1 orangJenis pelanggaran : tdk memakai masker

d. Di Jl. Menur di toko Sido Jaya Mbak Ning (Himbauan prokes & membagikan masker)Pelanggar prokes : 1 orangJenis pelanggaran : tdk memakai masker

e. Di Pasar Tumpah Jl. Menur di lapak buah “Segar Murah Meriah Ny. Marimar” (Himbauan prokes & membagikan masker gratis)Pelanggar prokes : 1 orangJenis pelanggaran : tdk memakai masker

f. Di Pasar Tumpah Jl. Menur di Lapak “Sayur dan Buah Mbak Wati” (Himbauan prokes)

g. Di Pasar Tumpah Jl. Menur di lapak Sayur “Mbah Darmi” (Himbauan prokes)

h. Di Pasar Tumpah Jl. Menur di toko Klontong dan Sayur Ibu Janah. ( Himbauan prokes)

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Jati, polsek Jati, koramil Jati, trantib kecamatan Jati bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Jati.

a. Pasar Ploso Kecamatan Jati. OPS Prokes dan SE. Plt. Bupati PPKM, Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat atau pengunjung Pasar agar selalu menerapkan 3M sesuai Protokol kesehatan.

b. Pasar Bitingan, Melakukan penegakan yustisi perbub . No. 41. Tahun 2020 di area Pasar Bitingan , 2 orang Pelanggar tidak memakai masker di kenakan Sanksi kerja sosial

4. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo.

a. Desa Jepang, OPS Prokes dan SE. Bupati PPKM, Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat yang punya Kajat An. Noto Wartono Rt. 02 / 04 Desa jepang Sudah sesuai Protokol kesehatan.

b. Desa Kirig Kecamatan, Melakukan penagakan yustisi perbub . No. 41. Tahun 2020 di area Jalan Desa Kiri blok Cepet , 4 orang Pelanggar tidak memakai masker di kenakan Sanksi kerja sosial.

c. Desa Temulus, OPS Prokesdan SE. Bupati PPKM, Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat yang punya Kajat An. Paimin Rt. 07/ 03 Desa Temulus Sudah sesuai Protokol kesehatan.

5. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Gebog, polsek Gebog, koramil Gebog, trantib kecamatan Gebog bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Gebog. a. Kidangan Gondosari nihil pelanggaran

b. Brak Djarum Sudimoro Karangmalang terdapat pelanggar yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar sebanyak 12 pelanggar dengan sanksi 9 kerja sosial dan 3 pelanggar memilih denda administrasi.

6. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan