UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

update operasi yustisi

KUDUS- Rabu, 20 Januari 2021 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus Memberikan himbauan dan peringatan untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM diminta tutup jam 19.00:a. di warung makan. Ayam Geprek Panjer Wengi Jl. Kudus Jepara.b. di raja vapoor kaliwungu.c. di warung makan ayam penyet prambatan lor. d. di angkringan kerang rebus barat SPBU prambatan.e,. di angkringan 91 prambagan lorf. di warung makan nasi goreng khas pemalang di timur SPBU prambatan.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di dua lokasi seperti :

a. di WM Lamongan turut desa Bae, pemilik warung kita bina agar tetap memperhatikan aturan oprasional selama masa PPKM dan tetap mengedepankan prokes.

b. di WM Bakso malvinas turut desa Bae, pemilik warung kita bina agar tetap memperhatikan aturan oprasional selama masa PPKM dan tetap mengedepankan prokes.

c. di Indomart desa Bae, membina Pegawai indomart untuk menutup pintu penuh bilamana sudah closing, dengan harapan supaya tidak terlihat seperti toko buka.

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Dawe, polsek Dawe, koramil Dawe, trantib kecamatan Dawe bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Dawe.

a. Memberikan himbauan dan peringatan ke pemilik mini market Asanda Desa Rejosari untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM diminta tutup jam 19.00.

b. Memberikan himbauan dan peringatan kepada warung angkringan Wates Pass Desa Rejosari untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM. Warung Angkringan dihimbau mulai jam 19.00 sampai 21.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus dan dibawa pulang dan tutup Jam 21.00

c. Memberikan himbauan dan peringatan kepada warung Bakso Ambyar pertigaan Pohdengkol turut Desa Rejosari untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM, Dihimbau mulai jam 19.00 – 21.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus dan dibawa pulang dan jam 21.00 tutup

4. Operasi yustisi oleh Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, dan Kodim 0722 Kudus. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021.

a. Ops yustisi terpadu di Ruko Agus salim getas pejaten terkait Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM dalam pengedalian dan penyebaran virus corona.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus hingga jam 21.00- banyak di antara penjual dari warung angkringan tidak mematuhi PPKM maka KTP di bawa ,selanjutnya akan mendapat sanksi atau pembinan di kantor.

b. pengelola kedai angkringan Wedang Jahe rempah (Wani Piro) jl musium kretek – getas pejaten,kedapatan tidak lagi mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM. Banyaknya pembeli yang makan di tempat .sehingga KTP di bawa ke kantor untuk mendapatkan sanksi dan pembinaan.

c. Pemilik Wr angkringan jl patimura ( selatan traffic lihg gor ) kedapatan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.buka lebih dari pukul 21.00 wib ,pembeli masih makan minum di tempat.maka pemilik mendapat sanksi / pembinaan di kantor.

d. Memberikan pembinaan kepada pemilik kedai SUSU MURNI ZE Kelurahan Mlati kidul untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus hingga jam 21.00

e. Memberikan pembinaan kepada pemilik kedai angkringan barat Makam kembar Mlati kidul untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus hingga jam 21.00

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan