UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

update giat operasi yustisi

KUDUS- Rabu, 20 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di dua lokasi seperti :

a. Pedagang di Pasar Kliwon dihimbau agar Tetap Menggunakan Masker dan Mendapatkan 1 Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat masuk di Area Pasar Kliwon.

b. Pedagang di Jl. Wahid Hasyim Nihil Pelanggarc. Memantau situasi di Area Religi Sunan Kudus Nihil Pelanggar

2. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Jati, polsek Jati, koramil Jati, trantib kecamatan Jati bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Jati.

a. Desa Megawon Kecamatan Jati Di area depan Brak jarum Megawon dan Di area Pasar brak jarum megawon.- Memberikan Himbauan Kepada PKL di area pasar brak jarum megawon terkait surat Edaran Plt. Bupati , PPKM kepada PKL di area tersebut.- Melakukan penagakan yustisi perbub . No. 41. Tahun 2020 di area pasar brak jarum megawon, 2 orang Pelanggar tidak memakai masker di kenakan Sanksi kerja sosial.

b. Desa Ngembal Kulon Kec. Jati- Memberikan Himbauan Kepada PKL di area Ruko pasar Ngembal Kulon terkait surat Edaran Plt. Bupati , PPKM kepada PKL di area tersebut.- Melakukan pengakan yustisi perbub . No. 41. Tahun 2020 di area Ruko pasar Ngembal Rejo 3 pelanggar tidak memakai masker di kenakan Sanksi 2 orang Kerja sosial dan 1 orang denda administrasi.

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten melakukan giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 sasaran Warga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di lokasi:

a. Pasar brayung mendapati pelanggar yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar sebanyak 3 pelanggar untuk itu mendapatkan sanksi kerja sosial.

b. Desa Tenggeles yang terletak di jalan tenggeles-golantepus mendapati pelanggar yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar sebanyak 1 pelanggar untuk itu mendapatkan sanksi kerja sosial.

4. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan