UPDATE GIAT OPERASI YUSTISI PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-5/2/2021 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata melaksanakan giat operasi yustisi sesuai Surat Edaran Gubernur JawaTengah Nomor 443.5/0003363 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Edaran Bupati Kudus nomor 800/370/04.03/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus Sasaran kegiatan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus :

A. Jl Sunan muria Warung makan, kedai kopi, Toko cellular, PKL penjual gorengan, Toko Sembako.Diantaranya :Happy cell, Point cell, kopi chuseyo – Himbauan untuk lekas mengemasi dagangannya dan segera menutup usaha toko. terkait Tutup sarana jual beli di batasi sampai pukul 21.00 Wib.

B. Jl BhaktiMartabak & kue bandung, imbang phone, lentog, warung rezeki, j-kin coffe in idea. – Himbauan untuk lekas mengemasi dagangannya dan segera menutup usaha toko, terkait Tutup sarana jual beli di batasi sampai pukul 21.00 Wib.

C. Jl Hos cokro aminotoWarung kopi bang towil, coffe TKP , warung makan lamongan dan beberapa angkringan- Himbauan untuk lekas mengemasi dagangannya dan segera menutup usaha toko, terkait Tutup sarana jual beli di batasi sampai pukul 21.00 Wib.

D. Taman Gor bung karno dan Balai jagongBagi pedagang yang belum menutup jualanya segera menutup, Pembeli segera lekas meninghalkan tempat.- Himbauan untuk lekas mengemasi dagangannya dan segera menutup usaha toko, terkait tutup sarana jual beli di batasi sampai pukul 21.00 Wib.

E. Jl Pemuda Angkringan depan gaya busana di tegur karena masih buka banyaknya pembeli dari kelompok motor trail advanture.

Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapatkan sanksi sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan