UPDATE GIAT OPERASI YUSTISI PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-27/2/2021 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata melaksanakan giat operasi yustisi sesuai Surat Edaran Gubernur JawaTengah Nomor 443.5/0003363 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Edaran Bupati Kudus nomor 800/370/04.03/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus Sasaran kegiatan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus :

– Membina terhadap pengunjung dan pengelola PKL di sekitar alun alun simpang 7 terkait SE Bupati tentang PPKM Mikro Jilid 2 agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku .

– Membina terhadap Pengunjung dan Pengelola angkringan, waru terkait SE Bupati tentang PPKM Mikro Jilid 2 yg masih berlanjut di sepanjang JL. Simpang Tujuh agar selalu mematuhi peraturan yang sedang berlangsung .

– Membina terhadap pengunjung, Pengelola angkringan, cafe maupun pengelola PKL terkait SE Bupati tentang PPKM Mikro Jilid 2 yg masih berlanjut di sepanjang JL. Jend Sudirman agar selalu mematuhi aturan yang sedang berlangsung dan mematuhi prokes .

Terdapat 1 KTP pengelola di Cafe Wuku yang kami sita sebagai barang bukti dan dimintai lebih lanjut untuk datang di kantor satpol pp pada waktu kerja .

– Membina terhadap pengunjung dan pengelola angkringan tentang prokes dan perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 di sepanjang TL. Pentol agar selalu mematuhi peraturan yang berlangsung .

– Membina terhadap pengunjung dan pengelola angkringan tentang prokes dan perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 di sepanjang JL. Hos Cokroaminoto agar selalu mematuhi peraturan yang berlangsung .

– Membina terhadap pengunjung dan pengelola angkringan tentang prokes dan perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 di sekitar JL. Pattimura agar selalu mematuhi aturan yang sedang berlangsung dan segera menutup.

– Membina terhadap pengunjung dan pengelola Angkringan dan PKL tentang prokes dan perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 di seputar Taman Wergu dan Taman Balai Jagong agar selalu mematuhi peraturan yang berlangsung .

Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapatkan sanksi sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan