UPDATE GIAT OPERASI YUSTISI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-14/2/2021 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Dinas Pariwisata dan Dinas Naker perinkop dan UMKM melaksanakan giat operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 440/286/01.00/2021 kepada _RT RW dengan Wilayah ZONA MERAH_ serta masyarakat / pengguna jalan sekitar yang tidak memakai masker dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Kudus, Sasaran pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berada di :

1. Terminal wisata Bakalan Krapyak – Mensosialisasikan PPKM Mikro kepada para peziarah yang berada di lokasi terkait protokol kesehatan. Peziarah terpantau sudah mematuhi aturan dengan memakai masker.

2. Indomaret desa Damaran. – Mengecek toko Indomaret terkait protokol kesehatan, pengaturan jarak antrian, penyediaan hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan Sudah sesuai protokol kesehatan.

3. Rumah Kapal desa Damaran. – Membina sopir angkutan yang berada di lokasi terkait protokol kesehatan dan PPKM Mikro. – Di lokasi Rumah Kapal sudah di sediakan sarana untuk mencuci tangan. Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan