SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI MELALUI PENTAS SENI WAYANG ORANG DI DESA HONGGOSOCO

Kudus- 14-11-2022 Satpol PP Kudus memberikan sosialisasi bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 untuk wilayah kecamatan Jekulo yang ditempatkan di Desa Honggosoco.

Bupati Hartopo memaparkan penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 215/PMK.07/2021, tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. Sedangkan, PMK No. 215/PMK.07/2021 terdapat perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT.

Dijelaskannya, Sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% dibidang penegakan hukum.

Kasatpol PP Kudus yang di wakili Kabid Gakda mengatakan sosialisasi DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pedagang rokok di Kecamatan Jekulo tentang pentingnya pengenalan pita cukai palsu, sehingga diharapkan para pedagang rokok dapat berperan aktif untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok dengan pita cukai ilegal. Sosialisasi melalui pentas seni pertunjukan rakyat Wayang orang dalam penyampaian informasinya. ini menyasar kepada para penjual rokok se-Kecamatan Jekulo, sehingga diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Jekulo.

Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus yang di wakili oleh Pratomo Heri sosialisasi merupakan sebuah sinergitas antara Bea Cukai dan Satpol PP Kudus. Bea Cukai dan seluruh lapisan masyarakat bahu membahu memberantas peredaran rokok dengan pita cukai illegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan peredaran pita cukai illegal,

Selanjutnya peserta sosialisasi menyaksikan pagelaran seni wayang Kulit yang dalam pementasan seni di sisipi sosialisasi mengenai stop rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan