SOSIALISASI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI MELALUI PENTAS SENI KETOPRAK DI DESA REJOSARI
Kudus- 22-10-2022 Satpol PP Kudus bersama Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, memberikan sosialisasi
bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022
untuk wilayah kecamatan Dawe yang ditempatkan di Desa Rejosari. Bupati Kudus yang di wakili Asisten pemerintahan
dan kesejahteraan rakyat, Agus Budi Satriyo menjelaskan bahwa kegiatan
sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terhadap rokok ilegal di Kabupaten
Kudus dan juga sebagai upaya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya cukai
rokok bagi kepentingan nasional.
Kasatpol PP Kudus Drs.Kholid,MM , sosialisasi
DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pedagang
rokok di Kecamatan Dawe tentang pentingnya pengenalan pita cukai palsu,
sehingga diharapkan para pedagang rokok dapat berperan aktif untuk tidak
menjual dan mengedarkan rokok dengan pita cukai ilegal.
Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya
Cukai Kudus yang di wakili oleh Agus Widodo, SH, MH sosialisasi merupakan
sebuah sinergitas antara Bea Cukai dan Satpol PP Kudus. Pihaknya mengapresiasi
apa yang dilakukan Satpol PP Kudus tahun 2022 ini, dan berharap sinergi yang
telah terjalin selama ini dapat ditingkatkan di masa mendatang. Bea Cukai dan
seluruh lapisan masyarakat bahu membahu memberantas peredaran rokok dengan pita
cukai illegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam perang
melawan peredaran pita cukai illegal,
Camat Dawe Amin Rahmat S.STP. MM. dalam
pemaparannya tugas sebagai camat adalah melindungi warganya. Melindungi dari
hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk didalamnya melindungi warga agar tidak
terkena kasus hukum salah satunya soal rokok illegal ini, Selanjutnya peserta sosialisasi menyaksikan
pagelaran seni ketoprak Sekar budoyo dari Desa Terban Kecamatan Jekulo,
Tinggalkan Balasan