SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI MELALUI PENTAS SENI KETOPRAK DI DESA REJOSARI

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI MELALUI PENTAS SENI KETOPRAK DI DESA REJOSARI

Kudus- 22-10-2022 Satpol PP Kudus bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, memberikan sosialisasi bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 untuk wilayah kecamatan Dawe yang ditempatkan di Desa Rejosari. Bupati Kudus yang di wakili Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Agus Budi Satriyo menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan juga sebagai upaya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi kepentingan nasional.

Kasatpol PP Kudus Drs.Kholid,MM , sosialisasi DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pedagang rokok di Kecamatan Dawe tentang pentingnya pengenalan pita cukai palsu, sehingga diharapkan para pedagang rokok dapat berperan aktif untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok dengan pita cukai ilegal.
Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus yang di wakili oleh Agus Widodo, SH, MH sosialisasi merupakan sebuah sinergitas antara Bea Cukai dan Satpol PP Kudus. Pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Kudus tahun 2022 ini, dan berharap sinergi yang telah terjalin selama ini dapat ditingkatkan di masa mendatang. Bea Cukai dan seluruh lapisan masyarakat bahu membahu memberantas peredaran rokok dengan pita cukai illegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan peredaran pita cukai illegal, 

Camat Dawe Amin Rahmat S.STP. MM. dalam pemaparannya tugas sebagai camat adalah melindungi warganya. Melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk didalamnya melindungi warga agar tidak terkena kasus hukum salah satunya soal rokok illegal ini, Selanjutnya peserta sosialisasi menyaksikan pagelaran seni ketoprak Sekar budoyo dari Desa Terban Kecamatan Jekulo, 

Tinggalkan Balasan