Satpol PP Razia Warung Remang-Remang.

11/2/2021 Regu 3 patroli Satpol PP Kabupaten Kudus yang di komandani oleh Jasmani bersama anggota melakukan operasi razia di warung remang-remang Jl. Sukarno-Hatta turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, saat regu patroli melakukan penertiban terkait PPKM di salah satu warung kopi mendapati sepasang berlainan jenis yang sedang melakukan tindakan asusila.Kasatpol PP Kudus melalui Gatot Prasetyo Utomo, SH selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan Pemilik warung saat diminta identitasnya alasan tidak membawa dan mau mengambil dirumah setelah ditunggu hampir 30 menit tidak datang teryata melarikan diri, untuk itu diamankan Barang Bukti KTP PSK dan KTP Pria hidung belang yang bersangkutan di minta datang ke kantor Satpol PP pada hari Kamis, 11 Februari 2021 dengan menghadirkan pemilik warung untuk pembinaan lebih lanjut / mengambil KTP.Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 6 Tahun 1961 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1972 Nomor 146 Seri C), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1976 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Per. 6 Tahun 1961 tentang Peberantasan Pelacuran / Prostitus tandas Gatot. (Tb)

Tinggalkan Balasan