PENGEMIS YANG MERESAHKAN PENGGUNA JALAN TERJARING OPERASI.

KUDUS – Selasa, 30/3/21 Regu pagi patroli 3 melakukan penyisiran pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di beberapa Trafic light. Kasatpol PP Djati Solechah, S. Sos. MM melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Gatot Prasetyo Utomo, SH mengatakan bahwa regu patroli yang di pimpin oleh bpk Jasmani bersama anggota dalam melakukan penertiban PGOT, sebelumnya adanya aduan masyarakat juga beredar di media sosial facebook adanya pengemis yang meresahkan pengguna jalan seperti menempelkan ingus di kaca mobil, mengeluarkan alat kemaluannya apabila pengguna jalan itu wanita juga mengucapkan kasar/ kata2 kotor apabila tidak di beri uang serta membikin ketakutan kaum hawa saat berhenti di Trafic Light.

Melihat hal tersebut Kasatpol PP menginstruksikan kepada regu patroli untuk mencari keberadaan pengemis tersebut sampai ketemu, sejak hari sabtu sampai hari ini rabu 30/3/2021 akhirnya tertangkap, sebelumnya saat melakukan penertiban tadi di warnai aksi kejar kejaran dan tertangkap.Ali Imron nama pengemis tadi pagi beroperasi di trafic light jember lalu berpindah di Trafic light DPRD, dan pindah lagi di Trafic Light Sempalan, setelah tau di kejar petugas satpol PP lari naik angkutan di kejar dan tertangkap di Trafic light kencing.

Tujuan Operasi pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Kudus. Saat di lakukan pembinaan di kantor, yang bersangkutan mengakui saat meminta minta jika tidak di beri mengucapkan kata-kata kotor, meludah, juga mengeluarkan kemaluan, dan uang yang di dapat dari mengemis untuk beli jajan, rokok, minuman keras juga buat karaoke di puri pati.

Setelah dilakukan pendataan, kemudian diberi pembinaan di kantor Satpol PP dan di himbau agar tidak mengulangi kembali perbuatannnya dengan menandatangani pernyataan yang dibuat oleh PGOT di kantor Satpol PP. Apabila dalam razia selanjutnya, mereka masih ditemukan di jalanan atau masih mengulangi perbuatannya maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan Daerah.Demi kebaikan bersama Ali Imron di serahkan kepada pemerintah desa lau untuk mendapatkan perhatian keluarga.”Tentunya kegiatan ini tdk berhenti disini akan tetapi kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT,” tegas Gatot. (Tb)

Tinggalkan Balasan