Pengamen Angklung Ditertibkan

Pengamen angklung di tertibkan

PENGAMEN ANGKLUNG DITERTIBKANKUDUS-Rabu,6/1/21 Regu Patroli 3 yang di komandani Jasmani berserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam kegiatan operasi pagi mengamankan pengamen angklung di 2 (dua) lokasi. Yaitu di Jl. Ahmad Yani atau tepatnya di trafic light DPRD Kudus. dan Jl. Suryo Kusumo tepatnya di trafic light jepang, serta 2 (dua) pengemis di trafic light terminal jati dan di trafic light kencing. Kasatpol PP Djati Solechah, S.Sos.,M.M didampingi Kepala Seksi Penyelenggaran Ketertiban Umum, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluh dan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Kudus, Penertiban tersebut atas dasar laporan masyarakat juga aturan yang ada terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3), dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, pasal 19 huruf (a) larangan melakukan kegiatan menggelandang dan/atau mengemis baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain.

bahwa keberadaan pengamen angklung tersebut melanggar aturan dimana pengamen tersebut berada di trotoar juga menggangu pengguna jalan dan keselamatan umum. Sebelum dilaksanakannya penertiban tersebut, petugas Satpol PP sudah berkali-kali memberikan teguran kepada kelompok pengamen angklung yang berada di wilayah Kabupaten Kudus tersebut, akan tetapi tetap memaksakan diri menggelar di beberapa trafic light secara berpindah pindah. Saat di lakukan pembinaan pengamen angklung di Trafic light DPRD berasal dari Bandungharjo Kota Semarang selanjutnya perwakilan dari pengamen angklung menyampaikan bahwa dirinya ngamen di wilayah semarang selalu ditertibkan untuk itu memilih pindah di wilayah Kabupaten Kudus. Sedangkan untuk kelompok pengamen angklung di Trafic light Jepang yang berasal gabungan dari beberapa daerah di luar Kabupaten Kudus (Cilacap, Purwokerto, Demak, Semarang) mengakui bahwa dirinya ngamen di wilayah semarang tidak diperbolehkan selalu ditertibkan untuk itu memilih pindah di wilayah Kabupaten Kudus. Untuk pengemis dua orang berasal dari Kecamatan Wirosari Kabupaten Blora dan dari Desa Karangbener Kecamatan Bae Kudus, Setelah dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP selanjutnya ybs bersedia untuk tidak melakukan kembali pelanggaran Perda di Kabupaten Kudus.Apabila mengulangi kembali dan tidak memgindahkan surat pernyataan yang telah di buat maka akan di berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Tb)

Tinggalkan Balasan