PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

pelaksanaan operasi yustisi terpadu

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) KUDUS-11-1-2021 Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kudus mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan / acara menimbulkan pengumpulan masa baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan untuk kegiatan sosial, budaya dan/atau agama (bukan kategori ibadah).Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran, untuk para pelaku usaha yang pada intinya mengatur jam operasional.Supermarket dan minimarket jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 19.00 WIB,

sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat melakukan aktifitas sampai dengan pukul 19.00 WIB.Tim terpadu Satpol PP Kabupaten Kudus bersama Kodim 0722 Kudus menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan