Operasi Gabungan Satpol PP Propinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Kudus dalam Pemantauan Penerapan PPKM di Kabupaten Kudus.

KUDUS-Senin, 1/2/2021, Berdasarkan Surat Kepala Satpol PP Propinsi Jawa Tengah nomor 443.5/386 tanggal 27 Januari 2021 perihal Operasi Gabungan PPKM, kegiatan tersebut mendasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/00001159 tanggal 25 Januari 2021 perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Jawa Tengah dan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/184/01.00/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kudus.

Tim Satpol PP Propinsi Jawa Tengah melakukan Agenda insidentil operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus bersama Satpol PP Kabupaten Kudus, operasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Djati Solechah, S.Sos.M.M, kegiatan malam ini untuk penerapan pelaksanaan operasi di area rawan penyebaran covid-19 pada titik jam operasional bagi pelaku usaha atau Pedagang Kaki Lima (PKL) dan masyarakat yang berkerumun dengan tidak menggunakan masker dan tidak menghiraukan protokol kesehatan. Lanjut Djati Solechah kegiatan ini melibatkan Satpol PP Propinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, dalam penerapan SE Bupati bahwa Jam operasional setelah pukul 20.00 WIB s/d 21.00 WIB hanya pelayanan antar pesanan / dibawa pulang, secara fisik harus ada perbedaan yaitu kondisi fisik Resto/Cafe hanya buka sebagian ( 25 – 50 %), tidak ada pelanggan yang makan di tempat, demikian pula untuk PKL jika masih buka pastikan hanya melayani antar pesanan/dibawa pulang, artinya meja kursi sudah dikemasi. Tutur Djati Solechah

Moch. Zaenuri, SH., MH selaku Kepala seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP kudus menyampaikan kegiatan operasi gabungan ini sasaranya ada di wilayah kecamatan kota, untuk pelaku usaha ada yang melanggar maka akan di berikan tindakan sesuai Perbup nomor 41 Tahun 2021.Rute pelaksanaan operasi gabungan malam hari ini meliputi : Rute kegiatan malam ini

1. Jalan sosro kartono

2. Jl sunan muria

3. Jl ahmad yani(Gang 1, 2 dan 3)

4. Ruko agus salim

Hasil dari operasi gabungan terdapat beberapa pelanggar yang tidak mematuhi aturan jam operasional sebanyak 11 pelanggar dengan KTP di tahan untuk pembinaan di kantor Satpol PP dan 6 pelanggar di berikan sanksi kerja sosial, total pelanggar sebanyak 17 pelanggar.

Pelaku usaha dan Warga masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut di kenakan sangsi kerja sosial atau denda sesuai peraturan bupati kudus nomor 41 tahun 2020 yang telah di buat.(Tb)

Tinggalkan Balasan