GIAT OPERASI YUSTISI PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-23/2/2021 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Dinas Naker perinkop dan UMKM serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahragamelaksanakan giat operasi yustisi sesuai Surat Edaran Gubernur JawaTengah Nomor 443.5/0003363 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Edaran Bupati Kudus nomor 800/370/04.03/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus Sasaran kegiatan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus :

– Menghimbau terhadap pengunjung dan PKL di seputaran JL. Jendral Sudirman agar selalu mematuhi prokes dan PPKM Mikro Jilid 2 . – Menghimbau terhadap pengunjung, angkringan dan PKL tentang PPKM Mikro Jilid 2 yg masih berlanjut di JL Hos Cokroaminoto .

– Menghimbau terhadap pengunjung dan PKL tentang prokes dan perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 di sepanjang JL. Pattimura dan JL. Gor .

– Menghimbau terhadap pengunjung dan PKL tentang Prokes dan Perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 disepanjang Taman Wergu dan Taman Balai Jagong .

– Menghimbau terhadap pengunjung, PKL dan Toko Buah tentang Prokes dan Perpanjangan PPKM Mikro Jilid 2 disepanjang JL. Loram Wetan dan JL. Getas .

Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapatkan sanksi sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan