GIAT OPERASI YUSTISI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-10/2/2021 Melaksanakan giat operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 440/286/01.00/2021 kepada _RT RW dengan Wilayah ZONA MERAH_ serta masyarakat / pengguna jalan sekitar yang tidak memakai masker dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Mejobo. Sasaran pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berada di :A. RT 3 RW 4 Tenggeles ( Zona Merah)B. Pasar Nojorono dan pelaku Usaha Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW ZONA MERAH yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan