GIAT OPERASI YUSTISI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-13/2/2021 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Dinas Pariwisata dan Dinas Naker perinkop dan UMKM melaksanakan giat operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 440/286/01.00/2021 kepada _RT RW dengan Wilayah ZONA MERAH_ serta masyarakat / pengguna jalan sekitar yang tidak memakai masker dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Kudus.Sasaran pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berada di :

A) Jl Veteran- Nasi Goreng Surabaya- Jagung Bakar- Takasih murah 2Pelaku usaha di ingatkan PPKM tetap harus di patuhi , pesan makan di tempat dan tutup kegitan jual beli sampai pukul 21.00 wib. Membubarkan beberapa konsumen yang masih makan minum di tempat tidak mematuhi prokes.

B) Jl KH Turachan adjuhri kelurahan kajeksan- Angkringan N’delik Teguran kepada karyawan / pemilik usahaTidak mengidahkan pemberlakuan PPKM jam tutup pukul 21.00 wib , Pembeli yang masih makan minum di tempat di himbau secepatnya meninggalkan lokasi dan tetap mematuhi prokes.

C) Jl Menara- warung kopi selatan / 4 sucenTeguran kepada karyawan / pemilik usahaTidak mengidahkan pemberlakuan PPKM jam tutup pukul 21.00 wib. Jika ditemukan toko/maupun resto masih berjualan di ingatkan segera mengemasi dagangannya dan membubarkan pembeli dapat meninggalkan tempat . Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan