GIAT OPERASI YUSTISI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19.

KUDUS, 12/2/2021 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata melaksanakan giat operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 440/286/01.00/2021 kepada _RT RW dengan Wilayah ZONA MERAH_ serta masyarakat / pengguna jalan sekitar yang tidak memakai masker dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Kudus.Sasaran pelaksanaan kegiatan operasi yustisi berada di :

A) Jl Bakti Pembinan terhadap penjual Warung makan / Toko supaya memberi pelayanan Makan di tempat sampai pukul 20.00 wibSelebihnya hanya dapat di bungkus sampai pukul 21.00 wib.- Cafe Wipsy caffe & meet Membubarkan castamer/ konsumen yang masih makan minum di tempat dan tidak mematuhi prokes.

B) Jl Mayor Kusmanto Desa Rendeng.- Alfamidi Mengingatkan karyawan toko segera menutup terkait jam buka sampai pukul 21.00 Wib

C) Jl Patimura Desa Mlati kidul.- Kedai Susu ZE Membubarkan castamer/ konsumen yang masih makan minum di tempat dan tidak mematuhi prokes.

D) Gor Bungkarno Desa Wergu Wetan.- sejumlah PKL Yang masih berjualan di ingatkan segera mengemasi dagangannya dan membubarkan pembeli dapat meninggalkan tempat .Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pengguna jalan, pelaku usaha dan Warga RT RW yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan