GIAT OPERASI YUSTISI HIMBAUAN DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI SE BUPATI NO. 800/024/26.00/2021 TENTANG PPKM GUNA ANTISIPASI PENINGKATAN COVID 19 DI WILAYAH KABUPATEN KUDUS. DI KECAMATAN KOTA

Operasi yustisi di Kecamatan Kota

GIAT OPERASI YUSTISI HIMBAUAN DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI SE BUPATI NO. 800/024/26.00/2021 TENTANG PPKM GUNA ANTISIPASI PENINGKATAN COVID 19 DI WILAYAH KABUPATEN KUDUS. KUDUS, Selasa, 12 Januari 2021 Pukul. 08.30 sampai dengan selesai di wilayah Kec. Kota Kudus telah dilaksanakan kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19diwilayah Kab.Kudus yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kudus Iptu Mardiono & Bp. Kasmudi (Kabidtibum tranmas Pol PP Kudus)Untuk Lokasi dan sasaran sebagai berikut :

a. Kerumunan di sekitar Ruko Sudirman Square Jl. Jend Sudirman Burikan Kota Kudusb. Kerumunan Taman Gor Wergu Wetan Kota Kudusc. Kerumunan Pedagang Ayam di Pasar Baru Wergu Kulon Kota Kudusd. Kerumunan Pedagang Buah di Pasar Baru Wergu Kulon Kota Kuduse. Kerumunan di Masjid Alaqsho Menara Kauman Kota KudusDalam kegiatan operasi Yustisi tersebut petugas telah memberikan himbauan terkait protokol kesehatan serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan